Diduga Utang Judi Online Ratusan Juta, Asiong Tewas Dianiaya

Kamis, 24 September 2020 - 10:49 WIB
Direskrimum Polda Sumut meringkus 10 tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Jefry Wijaya alias Asiong (39), warga Sunggal, Medan.iNews TV/Sartana
MEDAN - Direskrimum Polda Sumut meringkus 10 tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Jefry Wijaya alias Asiong (39), warga Sunggal, Medan.

Penganiayaan hingga tewasnya Asiong diduga disebabkan utang piutang judi online korban sekitar Rp766 juta kepada pihak pelaku penganiayaan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa itu bermula pada 17 September 2020 pagi.

Salah seorang pelaku mengajak pelaku lain menemui korban terkait utang piutang judi online sebesar Rp766 juta.

"Kemudian, pada siang harinya, bersama pelaku lainnya menemui korban menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan," kata Irwan , Kamis, (24/9/2020).

Dijelaskan, selanjutnya dengan mobil tersebut, para pelaku menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan. Kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik Welli (salah satu pelaku).

Kemudian di gudang tersebut korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!