Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan

Kamis, 24 September 2020 - 09:56 WIB
Menurutnya dalam penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja. "Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian," bebernya.

Diketahui FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir memang sempat mengatakan, revisi undang-undang Kejaksaan ini bukan menambah wewenang, melainkan hanya menguatkan intitusi kejaksaan utamanya dalam rangka penegakan hukum.

"Dalam revisi ini, sebenarnya kami ini hanya menghimpun seluruh tugas kejaksaan tersebar dibeberapa undang undang yabg sudah ada, karenanya jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan," bebernya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan dalam FGD ini, semua masukan para Guru besar telah dicatat oleh sejumlah notulen. Catatan tersebut nantinya akan di kumpulkan untuk kemudian disampaikan kepada Komisi III selaku yang membidangi masalah hukum.

"Semua masukan guru besar akan kita bawa ke Komisi III, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar bersama Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patitingi sudah menyatakan siap terbang menyampaikan hal ini," pungkasnya. Baca Lagi : Tiga Kajari di Sulsel Diperintahkan Usut PLTS Bermasalah, Sesegera Mungkin
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!