3 Paslon Resmi Bersaing Gantikan Dadang Naser-Gun Gun di Kabupaten Bandung
Rabu, 23 September 2020 - 23:42 WIB
BANDUNG - Tiga pasangan calon telah resmi ditetapkan bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, antara lain, Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan, Yena Iskandar Ma'soem-Atep, dan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Mereka akan memperebutkan posisi Dadang M Naser-Gun Gun Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2020-2025. (BACA JUGA: Ini Dugaan Sementara Pemicu Pelaku Merusak Masjid di Dago )
Ketiga pasangan calon tersebut resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dalam rapat pleno pada Rabu (23/9/2020). Tiga pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020. (BACA JUGA: Naik Mobile COVID Hunter, Aparat 'Buru' Pelanggar Protokol Kesehatan di Bandung )
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pasangan Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan dengan total dukungan 26 kursi, masing-masing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enam kursi, Partai NasDem 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi. (BISA DIKLIK: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )
Kemudian pasangan Yena Iskandar Masoem-Atep dengan dukungan total dukungan 11 kursi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 7 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi.
Pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi dengan total dukungan 18 kursi dari Partai Golkar 11 kursi dan Gerindra 7 kursi. "Mereka ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup (Pemilihan Bupati) Bandung Tahun 2020," kata Agus kepada wartawan.
Ketiga pasangan calon, ujar Agus, akan mengikuti pengundian nomor urut Pilkada Kabupaten Bandung 2020 pada Kamis (24/9/2020). "Tahap kampanye para pasangan calon mulai dilaksanakan pada Sabtu 26 September hingga 5 Desember 2020," ujar Agus.
Mereka akan memperebutkan posisi Dadang M Naser-Gun Gun Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2020-2025. (BACA JUGA: Ini Dugaan Sementara Pemicu Pelaku Merusak Masjid di Dago )
Ketiga pasangan calon tersebut resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dalam rapat pleno pada Rabu (23/9/2020). Tiga pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020. (BACA JUGA: Naik Mobile COVID Hunter, Aparat 'Buru' Pelanggar Protokol Kesehatan di Bandung )
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pasangan Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan dengan total dukungan 26 kursi, masing-masing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enam kursi, Partai NasDem 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi. (BISA DIKLIK: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )
Kemudian pasangan Yena Iskandar Masoem-Atep dengan dukungan total dukungan 11 kursi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 7 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi.
Pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi dengan total dukungan 18 kursi dari Partai Golkar 11 kursi dan Gerindra 7 kursi. "Mereka ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup (Pemilihan Bupati) Bandung Tahun 2020," kata Agus kepada wartawan.
Ketiga pasangan calon, ujar Agus, akan mengikuti pengundian nomor urut Pilkada Kabupaten Bandung 2020 pada Kamis (24/9/2020). "Tahap kampanye para pasangan calon mulai dilaksanakan pada Sabtu 26 September hingga 5 Desember 2020," ujar Agus.
(awd)
tulis komentar anda