Tangani Covid-19, Wagub DKI Harapkan Landasan Hukum Baru

Rabu, 23 September 2020 - 15:40 WIB
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, antara lain: (Baca juga: Penanganan Covid-19 di Depok, Tingkatkan RSUD atau Kirim Pasien ke Wisma Atlet )

a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.bMeningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

b. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.

c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan

e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!