Tangani Covid-19, Wagub DKI Harapkan Landasan Hukum Baru
Rabu, 23 September 2020 - 15:40 WIB
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, antara lain: (Baca juga: Penanganan Covid-19 di Depok, Tingkatkan RSUD atau Kirim Pasien ke Wisma Atlet )
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.bMeningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
b. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.bMeningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
b. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
(mhd)
Lihat Juga :