Iptu HA, Pelaku Penggelapan Ratusan Mobil Divonis 16 Bulan Penjara
Rabu, 23 September 2020 - 13:13 WIB
BATAM - Iptu HA pelaku penggelapan seratus lebih mobil divonis 16 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.
"Terdakwa Hiswanto Ady dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Hakim Ketua Adiswarna saat membacakan putusannya.
Dimana dalam putusannya, terdakwa ini telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kerugian materil bagi para korban menjadi pertimbangan yang memberatkan.
"Pertimbangan lainnya yakni yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya. (Baca: Karyawan Positif Corona, Bar dan Resto Terkenal di Batam Tutup).
Atas putusan tersebut, Iptu HA yang terakhir bertugas di Polres Bintan ini menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Terdakwa Hiswanto Ady dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Hakim Ketua Adiswarna saat membacakan putusannya.
Dimana dalam putusannya, terdakwa ini telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kerugian materil bagi para korban menjadi pertimbangan yang memberatkan.
"Pertimbangan lainnya yakni yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya. (Baca: Karyawan Positif Corona, Bar dan Resto Terkenal di Batam Tutup).
Atas putusan tersebut, Iptu HA yang terakhir bertugas di Polres Bintan ini menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
(nag)
tulis komentar anda