Belum Sembuh dari COVID-19, Bacalon Bupati Kepulauan Meranti Bisa Diganti

Rabu, 23 September 2020 - 07:30 WIB
Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Riau Abdul Rauf (AR) dinyatakan masih belum sembuh dari COVID-19. KPU menyatakan bakal calon tersebut bisa tidak maju jika tidak sembuh. Ilustrasi/SINDOnews
PEKANBARU - Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Riau Abdul Rauf (AR) dinyatakan masih belum sembuh dari COVID-19 . KPU menyatakan bakal calon tersebut bisa tidak maju jika tidak sembuh.

Komisioner Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa aturan itu berdasarkan putusan KPU RI dengan nomor 789 tahun 2020, tertanggal 18 september 2020. Aturan baru itu berlaku untuk semua bakal caon.



"Isi surat tersebut menyatakan jika dalam 14 hari pasca penetapan paslon yakni 23 September 2020, masih terapat bacalon yang positif COVID-19, maka bacalon tersebut dapat diganti," kata Nugroho, Rabu (23/9/2020).

Dalam peraturan itu memuat bahwa Parpol atau gabungan partai politik mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19, yaitu dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol (formulir model B-Kwk partai politik).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!