Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:02 WIB
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi pernyataan ini yang telah memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini menjalankan usaha secara legal, mematuhi regulasi, membayar cukai, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Budiyanto.
Penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena menimbulkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung zat terlarang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku kejahatan dengan mengedarkan vape ilegal tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai maupun merumuskan kebijakan terhadap seluruh industri rokok elektronik.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan bukan menjadi alasan membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ungkap Budiyanto.
“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Budiyanto.
Penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena menimbulkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung zat terlarang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku kejahatan dengan mengedarkan vape ilegal tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai maupun merumuskan kebijakan terhadap seluruh industri rokok elektronik.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan bukan menjadi alasan membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ungkap Budiyanto.