Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:05 WIB
Ratusan petani tembakau dari berbagai wilayah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan PP No 28/2024. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Ratusan petani tembakau dari berbagai sentra pertembakauan di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK ), Jakarta, Selasa (21/7/2026). Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau.

Aksi tersebut diikuti sekitar 300-500 petani yang berasal dari sejumlah daerah penghasil tembakau, di antaranya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Peserta aksi bertolak dari daerah masing-masing sejak Senin (20/7/2026) malam. Baca juga: Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin



Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan unjuk rasa ini merupakan gerakan bersama petani tembakau lintas daerah, bukan hanya perwakilan Temanggung. "Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," katanya.

Tuntutan utama para petani adalah pembatalan Turunan PP No 28/2024 beserta aturan turunannya yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Menurut Yamuhadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakter alami tembakau lokal yang secara genetik memiliki kadar tar dan nikotin di atas ambang batas yang akan ditetapkan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!