Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:07 WIB
Keringanan Tambahan dan Program Insentif

Selain pembebasan sanksi denda, Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok PBB-P2 sebesar 7,5% yang berlaku hingga 31 Juli 2026. Keringanan ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk melunasi kewajibannya lebih awal.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mempermudah beban warga juga diwujudkan melalui berbagai opsi insentif lainnya, mulai dari pengurangan pokok hingga fasilitas pembebasan pokok pajak sebesar 100% bagi kriteria tertentu. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan insentif tersebut, Bapenda telah menyediakan layanan secara daring melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Kebijakan ini dirancang bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan daerah, melainkan sebagai langkah nyata dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan warga. Dengan kemudahan ini, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak diharapkan terus meningkat demi mendukung pembangunan infrastruktur serta perbaikan layanan publik di wilayah Jakarta.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!