Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:07 WIB
Dok. Freepik
JAKARTA -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diambil guna memberikan keringanan finansial sekaligus mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.



Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 dapat memanfaatkan penghapusan denda administratif selama periode yang telah ditentukan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu sanksi bunga angsuran dan sanksi bunga keterlambatan pembayaran.

"Pembebasan sanksi berupa bunga angsuran berlaku bagi wajib pajak yang memilih pembayaran secara dicicil pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, sanksi bunga terlambat bayar dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi dalam rentang waktu yang sama," ujar Morris Danny.

Morris menambahkan, skema pembebasan sanksi keterlambatan ini juga menjangkau masyarakat yang sudah melunasi pokok pajak tahun 2021–2025 sebelum Keputusan Gubernur berlaku, namun masih menyisakan tunggakan sanksi denda. Dengan demikian, akumulasi sanksi yang berpotensi memberatkan tidak lagi menjadi hambatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!