Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 24 Juli 2026 - 22:29 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan korupsi menghambat pembangunan sumber daya manusia dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Foto/Ist
SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan korupsi menghambat pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemberantasannya memerlukan komitmen bersama melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Agustina dalam talk show Ruang Nalar bertajuk “Fakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan pada di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
“Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan, pendampingan bersama KPK dan Inspektorat, serta digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Akademisi Fakultas Hukum Undip Gaza Carumna Iskadrenda menjelaskan, pemberantasan korupsi bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu regulasi yang kuat, kelembagaan penegak hukum yang efektif, dan budaya hukum yang menjunjung integritas.
Menurut Gaza, konsistensi serta sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. “Perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi juga perlu terus diperkuat,” katanya.
Agustina dalam talk show Ruang Nalar bertajuk “Fakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan pada di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
“Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan, pendampingan bersama KPK dan Inspektorat, serta digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Akademisi Fakultas Hukum Undip Gaza Carumna Iskadrenda menjelaskan, pemberantasan korupsi bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu regulasi yang kuat, kelembagaan penegak hukum yang efektif, dan budaya hukum yang menjunjung integritas.
Menurut Gaza, konsistensi serta sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. “Perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi juga perlu terus diperkuat,” katanya.
Lihat Juga :