7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:52 WIB
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap prajurit Kodam XVII/Cenderawasih, Prada Arif Budi Sampurna. Foto/SIndoNews
TANGERANG - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap prajurit Kodam XVII/ Cenderawasih , Prada Arif Budi Sampurna. Saat ini para pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik kepolisian.

“Kalau di kita baru tujuh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).



Menurut Wira, ketujuh tersangka merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya dan tiga orang yang baru hari ini dijadikan tersangka. “Kemarin 4 sekarang tambah 3,” ujarnya.

Baca juga: Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!