Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB
"Penyalahgunaan tersebut merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Namun demikian, penting untuk membedakan secara jelas antara penyalahgunaan oleh oknum dengan industri rokok elektronik legal yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Industri rokok elektronik di Jawa Timur telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi daerah. Berdasarkan data keanggotaan APVI tahun 2026, terdapat sekitar 15 perusahaan produsen, 20 perusahaan distributor, dan sekitar 1.200 gerai ritel yang menyerap lebih dari 7.500 tenaga kerja secara langsung, dengan mayoritas pelaku usaha merupakan UMKM sehingga diperlukan perlindungan atas industri legal yang masih berkembang ini.
APVI Jatim membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan produk rokok elektronik. "APVI Jatim siap berkolaborasi dengan MUI, pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektronik untuk narkotika," imbuh Sandi.
Ketua Umum APVI Budiyanto menilai fatwa MUI Jawa Timur dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika . Ia mengatakan APVI telah memiliki komitmen tersebut sejak organisasi berdiri pada 2015 dan terus mendorong seluruh anggotanya untuk menolak penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
"Kami menghormati Fatwa MUI Jawa Timur sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam. Saya melihat semangat utama dari fatwa ini adalah mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana konsumsi narkotika, dan pada prinsipnya kami memiliki semangat yang sama," ujarnya.
Industri rokok elektronik di Jawa Timur telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi daerah. Berdasarkan data keanggotaan APVI tahun 2026, terdapat sekitar 15 perusahaan produsen, 20 perusahaan distributor, dan sekitar 1.200 gerai ritel yang menyerap lebih dari 7.500 tenaga kerja secara langsung, dengan mayoritas pelaku usaha merupakan UMKM sehingga diperlukan perlindungan atas industri legal yang masih berkembang ini.
APVI Jatim membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan produk rokok elektronik. "APVI Jatim siap berkolaborasi dengan MUI, pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektronik untuk narkotika," imbuh Sandi.
Ketua Umum APVI Budiyanto menilai fatwa MUI Jawa Timur dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika . Ia mengatakan APVI telah memiliki komitmen tersebut sejak organisasi berdiri pada 2015 dan terus mendorong seluruh anggotanya untuk menolak penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
"Kami menghormati Fatwa MUI Jawa Timur sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam. Saya melihat semangat utama dari fatwa ini adalah mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana konsumsi narkotika, dan pada prinsipnya kami memiliki semangat yang sama," ujarnya.
Lihat Juga :