Resmi! Aset Tirta Bhagasasi Mulai Dialihkan, Layanan Air Bersih Bekasi Bakal Berubah

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:26 WIB


“Kehilangan potensi pendapatan harus menjadi motivasi untuk menggali peluang baru sehingga perusahaan tetap berkembang,” ucapnya.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengalihan aset tidak dapat dilakukan langsung antar-BUMD.

Menurut dia, seluruh aset terlebih dahulu harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal sebelum diteruskan kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Mekanisme regulasi mengharuskan aset diserahkan lebih dahulu kepada pemerintah daerah, baru kemudian dialihkan kepada Pemerintah Kota Bekasi,” kata Reza.

Ia memastikan seluruh tahapan transisi berjalan sesuai rencana. Koordinasi antara Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot juga telah dilakukan melalui sejumlah kesepakatan kerja sama untuk menjamin distribusi air bersih kepada pelanggan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Salah satu poin penting dalam pembahasan berita acara adalah status kepemilikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 150 liter per detik yang berada di Kantor Cabang Pondok Ungu.

Aset tersebut dipastikan tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi karena belum masuk dalam objek penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga tidak termasuk dalam paket aset yang dialihkan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!