Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba

Jum'at, 17 Juli 2026 - 18:45 WIB
Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Foto: Istimewa
SURABAYA - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas temuan kasus narkoba yang dikaitkan dengan penyalahgunaan vape.

Sejumlah asosiasi mengingatkan pentingnya perbedaan antara narkoba yang merupakan zat terlarang dengan penyalahgunaan sejumlah alat untuk mengonsumsinya. Menanggapi terbitnya fatwa tersebut, asosiasi berharap konsumsi narkoba yang menyalahgunakan vape dapat dicegah dan diberantas tanpa harus mengorbankan keberlanjutan tenaga kerja di industri vape legal dan hak konsumen dewasa.



Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menjelaskan pihaknya mendukung keputusan fatwa haram MUI Jatim bahwa narkoba haram hukumnya. “Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!