Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Jum'at, 17 Juli 2026 - 08:33 WIB
Mendagri Tito Karnavian membuka peluang untuk mengatur pembatasan biaya kampanye dalam UU Pilkada. Hal ini merespons maraknya kepala daerah kena OTT KPK. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk mengatur pembatasan biaya kampanye dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kebijakan ini sebagai respons atas maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
"Bisa saja, bisa saja (diatur pembatasan biaya kampanye). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa, biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Menurutnya, pembatasan biaya kampanye ini perlu diatur di UU Pilkada. Ia menilai, aturan ini tak mungkin diterbitkan melalui keputusan menteri (Kepmen).
"Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," kata Tito.
Selain pembatasan biaya kampanye, Tito juga mengusulkan agar upah kepala daerah bisa ditambah. Menurutnya, biaya operasional kepala daerah tergolong remdah hingga saat ini.
"Bisa saja, bisa saja (diatur pembatasan biaya kampanye). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa, biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Menurutnya, pembatasan biaya kampanye ini perlu diatur di UU Pilkada. Ia menilai, aturan ini tak mungkin diterbitkan melalui keputusan menteri (Kepmen).
"Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," kata Tito.
Selain pembatasan biaya kampanye, Tito juga mengusulkan agar upah kepala daerah bisa ditambah. Menurutnya, biaya operasional kepala daerah tergolong remdah hingga saat ini.
Lihat Juga :