Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Erdianto, objek yang diuji dalam praperadilan Roy Suryo kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, yang menjadi fokus penilaian hakim ialah apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.



"Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka yaitu adalah adanya minimal dua alat bukti," kata Erdianto Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2026).

Baca juga: Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!