Modus Salah Alamat, Polisi Ringkus Pencopet di Kembangan

Selasa, 22 September 2020 - 17:03 WIB
Setelah mencuri, pelaku pulang. Namun aksinya tak disadari terekam beberapa CCTV, dari situ polisi kemudian memetakan dan mencari pelaku. (Baca juga: Cegah Pencurian Teknologi, AS Tolak Visa 1.000 Pelajar dan Peneliti China )



Hingga berita ditulis, polisi sendiri masih mengembangkan kasusnya. Mencari rekan Ma yang diduga terlibat. Sementara Ma dikenain hukuman tiga tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!