SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB
"Perusahaan berpotensi memindahkan domisili hukum mereka ke PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, modal lebih ringan, atau perpajakannya lebih menguntungkan," ujar Agus.

Hal ini dikhawatirkan mengubah wajah PFII menjadi sekadar pusat perencanaan pajak (tax planning) yang memicu Base Erosion. Skemanya usang namun mematikan bagi kas negara: keuntungan korporasi dicatat di PFII, tetapi aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai riilnya justru terjadi di luar kawasan.

Demi membendung risiko tersebut, SMSI menyodorkan lima rekomendasi krusial yang wajib diadopsi oleh Panja RUU PFII:

PERTAMA - Syarat Aktivitas Riil (Substance Requirement): Perusahaan penerima fasilitas wajib memiliki kantor operasional, SDM, dan fungsi bisnis nyata di dalam kawasan PFII.

KEDUA - Kunci Domisili Korporasi: Melarang perusahaan domestik memindahkan pembukuan dan laba ke PFII demi mencari celah pajak tanpa adanya aktivitas ekonomi riil.

KETIGA - Integrasi Data Otoritas: Membuka jalur pertukaran data yang transparan antara Otoritas PFII, Ditjen Pajak, OJK, BI, PPATK, untuk menyaring praktik pencucian uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!