Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:10 WIB
Capaian itu setara sekitar 1,2 juta sambungan rumah atau hampir 9 juta penduduk yang telah menikmati layanan air bersih.
Menurut Arief, peningkatan tersebut tidak lepas dari dukungan penuh Pemprov Jakarta, mulai dari percepatan proses perizinan hingga penguatan regulasi yang mempercepat pembangunan jaringan perpipaan.
Dia optimistis kolaborasi tersebut akan mempercepat pencapaian target layanan air bersih bagi seluruh warga Jakarta. “Saat ini cakupannya sudah 82 persen setara dengan sekitar 1,2 juta sambungan rumah. Kalau jumlah jiwa yang kami layani sudah hampir 9 juta orang," sebutnya.
Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto (SGY) menyatakan percepatan transformasi Jakarta menuju kota global tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik.
Peningkatan kualitas layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, lingkungan, transportasi, inovasi, hingga sumber daya manusia (SDM), menjadi faktor utama agar Jakarta mampu masuk 50 besar kota global pada 2030.
SGY menegaskan konsep Jakarta sebagai kota global telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut menetapkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global dan diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Arief, peningkatan tersebut tidak lepas dari dukungan penuh Pemprov Jakarta, mulai dari percepatan proses perizinan hingga penguatan regulasi yang mempercepat pembangunan jaringan perpipaan.
Dia optimistis kolaborasi tersebut akan mempercepat pencapaian target layanan air bersih bagi seluruh warga Jakarta. “Saat ini cakupannya sudah 82 persen setara dengan sekitar 1,2 juta sambungan rumah. Kalau jumlah jiwa yang kami layani sudah hampir 9 juta orang," sebutnya.
Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto (SGY) menyatakan percepatan transformasi Jakarta menuju kota global tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik.
Peningkatan kualitas layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, lingkungan, transportasi, inovasi, hingga sumber daya manusia (SDM), menjadi faktor utama agar Jakarta mampu masuk 50 besar kota global pada 2030.
SGY menegaskan konsep Jakarta sebagai kota global telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut menetapkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global dan diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
Lihat Juga :