Jalani Sidang, Jerinx SID Tanya Kesalahannya

Selasa, 22 September 2020 - 14:23 WIB
Jerinx juga bertanya kepada majelis hakim kenapa surat dakwaan untuknya tidak dibaca secara utuh. "Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," ucap pemilik nama I Gede Ari Astina itu. (Baca juga: Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara)

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menjelaskan kepada Jerinx jika dia masih berstatus terdakwa. "Saudara terdakwa saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," katanya.

Mendapat penjelasan itu, Jerinx kemudian mengatakan akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang pada 29 September mendatang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!