Mentok Gang Buntu, Pencuri Motor Tak Berkutik Dibekuk Korbannya

Selasa, 22 September 2020 - 13:58 WIB
Dengan mudahnya Adi membawa kabur motor milik korban. Saat hendak kabur, dia melintas di depan pagar rumah sehingga terlihat bahwa motor yang lewat di depan rumah temannya merupakan milik Sumarno. Dua pencuri tancap gas dan kabur melarikan diri ke arah yang berbeda.

Saat itu pula korban meneriaki mereka berdua sehingga didengar oleh warga sekitar. Adi yang tak mengetahui arah pelariannya memilih rute secara acak. Dia pun tak sadar terdapat gang buntu di sekitar lokasi.

Pelaku langsung dibawa warga ke Mapolsek Bekasi Kota. Saat digeledah, petugas polisi menemukan kunci leter T yang juga turut dibawa Adi untuk melakukan aksi pencurian motor. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!