Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:58 WIB
Jika pada kendaraan darat, gangguan seperti ini mungkin dapat ditangani dengan berhenti di tepi jalan. Namun pada kapal, kehilangan daya dorong berarti kehilangan kemampuan olah gerak. Dalam kondisi arus kuat, alur sempit, kepadatan lalu lintas, atau saat mendekati dermaga, kapal yang kehilangan tenaga dapat terdorong arus, berisiko tubrukan, kandas, atau mengalami unstability yang dapat menyebabkan kapal terbalik. "Konsekuensi akhirnya adalah biaya operasional," ucapnya.
Penerapan B50 pada kapal penyeberangan dikatakan Rakhmatika berpotensi menambah biaya melalui konsumsi BBM yang lebih besar, penggantian filter yang lebih sering, pembersihan tangki, penyesuaian separator, kebutuhan aditif, penyediaan suku cadang tambahan, serta potensi peningkatan frekuensi perawatan.
"Biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari standar keselamatan, karena operator kapal tetap wajib menjaga keandalan mesin dan keselamatan pelayanan," katanya.
Di samping itu, kondisi ini menjadi semakin memberatkan pengusaha angkutan pelayaran, karena tarif angkutan penyeberangan saat ini tertinggal dari perhitungan biaya pokok. Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih kurang sekitar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya. "Dengan adanya penerapan B50, ketertinggalan tarif terhadap biaya berpotensi semakin melebar," ujarnya.
Rakhmatika menegaskan, apabila operator harus menanggung tambahan biaya bahan bakar, perawatan, filter, serta mitigasi keselamatan tanpa adanya kompensasi atau penyesuaian tarif, maka tekanan terhadap keberlanjutan layanan penyeberangan akan semakin besar.
“Gapasdap mengharapkan pemerintah segera memberikan perhatian terhadap usulan penyesuaian tarif angkutan, agar layanan angkutan penyeberangan terutama dari aspek keselamatan dan kenyamanan dapat berjalan sesuai dengan standardisasi berdasarkan UU 17 Tahun 2008,” katanya.
Penerapan B50 pada kapal penyeberangan dikatakan Rakhmatika berpotensi menambah biaya melalui konsumsi BBM yang lebih besar, penggantian filter yang lebih sering, pembersihan tangki, penyesuaian separator, kebutuhan aditif, penyediaan suku cadang tambahan, serta potensi peningkatan frekuensi perawatan.
"Biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari standar keselamatan, karena operator kapal tetap wajib menjaga keandalan mesin dan keselamatan pelayanan," katanya.
Di samping itu, kondisi ini menjadi semakin memberatkan pengusaha angkutan pelayaran, karena tarif angkutan penyeberangan saat ini tertinggal dari perhitungan biaya pokok. Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih kurang sekitar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya. "Dengan adanya penerapan B50, ketertinggalan tarif terhadap biaya berpotensi semakin melebar," ujarnya.
Rakhmatika menegaskan, apabila operator harus menanggung tambahan biaya bahan bakar, perawatan, filter, serta mitigasi keselamatan tanpa adanya kompensasi atau penyesuaian tarif, maka tekanan terhadap keberlanjutan layanan penyeberangan akan semakin besar.
“Gapasdap mengharapkan pemerintah segera memberikan perhatian terhadap usulan penyesuaian tarif angkutan, agar layanan angkutan penyeberangan terutama dari aspek keselamatan dan kenyamanan dapat berjalan sesuai dengan standardisasi berdasarkan UU 17 Tahun 2008,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :