Kenalan di Facebook, Gadis 17 Tahun Digagahi Pemuda di Hotel
Selasa, 22 September 2020 - 10:13 WIB
Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (19/9/2020). Penangkapan ini bermula sekitar pukul 21.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Punggur, Kota Batam.
"Kemudian tim yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Catra Nugraha di back up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku," ujarnya.
"Beruntung, sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial F alias F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari kejadian ini turut diamankan barang bukti yakni satu telepon seluler, satu jaket parasut warna hitam, dan satu celana warna biru dongker. "Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
"Kemudian tim yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Catra Nugraha di back up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku," ujarnya.
"Beruntung, sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial F alias F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari kejadian ini turut diamankan barang bukti yakni satu telepon seluler, satu jaket parasut warna hitam, dan satu celana warna biru dongker. "Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(eyt)
tulis komentar anda