Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 22 Juni 2026 - 14:18 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi secara tegas menolak tawaran restorative justice atau perdamaian. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak tawaran berdamai dengan pihak pelapor. Hal itu disampaikan keduanya usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian serta Plea Bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, kedua tawaran itu ditolak tegas.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian serta Plea Bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, kedua tawaran itu ditolak tegas.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Lihat Juga :