Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa

Senin, 22 Juni 2026 - 11:15 WIB
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Jakarta Selatan. Foto/SIndoNews/Isra Triansyah
JAKARTA - Pihak keluarga menyatakan siap untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal itu, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, soal pengajuan penahanan dewasa ini merupakan wewenang dari Kejaksaan. Mengingat, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).



"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan," kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!