Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Senin, 22 Juni 2026 - 08:20 WIB
Suasana Pekan Raya Jakarta (PRJ) Foto:Dok.Bapenda DKI Jakarta
JAKARTA - Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali menjadi magnet bagi jutaan warga. Tidak hanya menyuguhkan pameran belanja, hiburan, dan kuliner, ajang tahunan terbesar ini juga menghadirkan kemudahan layanan publik yang sangat sayang untuk dilewatkan. Salah satunya adalah kehadiran Gerai Samsat Bapenda DKI Jakarta yang siap melayani warga di tengah kemeriahan acara.
Kehadiran gerai ini menjadi sangat spesial karena bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan "hadiah" khusus bagi warga berupa program pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini resmi berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban finansial masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran.
"Kami ingin memberikan pelayanan yang sedekat dan senyaman mungkin bagi warga Jakarta. Sambil menikmati hiburan dan kuliner di PRJ, warga bisa sekaligus menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir tentang denda keterlambatan. Ini adalah momen emas yang harus dimanfaatkan dengan baik," ujar Morris Danny.
Belanja Nyaman, Pajak Aman, Dapat Suvenir Eksklusif
Bagi pengunjung yang melakukan pembayaran PKB langsung di Gerai Samsat PRJ, Bapenda DKI Jakarta juga telah menyiapkan apresiasi khusus berupa suvenir eksklusif. Pemberian hadiah langsung ini merupakan bentuk terima kasih pemerintah kepada wajib pajak yang taat dan peduli terhadap pembangunan kota. Namun, suvenir ini tersedia dalam jumlah terbatas, sehingga warga diimbau untuk segera datang lebih awal.
Kehadiran gerai ini menjadi sangat spesial karena bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan "hadiah" khusus bagi warga berupa program pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini resmi berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban finansial masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran.
"Kami ingin memberikan pelayanan yang sedekat dan senyaman mungkin bagi warga Jakarta. Sambil menikmati hiburan dan kuliner di PRJ, warga bisa sekaligus menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir tentang denda keterlambatan. Ini adalah momen emas yang harus dimanfaatkan dengan baik," ujar Morris Danny.
Belanja Nyaman, Pajak Aman, Dapat Suvenir Eksklusif
Bagi pengunjung yang melakukan pembayaran PKB langsung di Gerai Samsat PRJ, Bapenda DKI Jakarta juga telah menyiapkan apresiasi khusus berupa suvenir eksklusif. Pemberian hadiah langsung ini merupakan bentuk terima kasih pemerintah kepada wajib pajak yang taat dan peduli terhadap pembangunan kota. Namun, suvenir ini tersedia dalam jumlah terbatas, sehingga warga diimbau untuk segera datang lebih awal.
Lihat Juga :