Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Jum'at, 19 Juni 2026 - 21:31 WIB
Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Foto: Ist
PELALAWAN - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan . Seorang karyawan perempuan menjadi korban aksi brutal pelaku yang tega menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur uang perusahaan senilai Rp76 juta.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat URC Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang yang bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” ujar Asep, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Hutan di Pelalawan Riau Terbakar, Dua Heli Dikerahkan
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat URC Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang yang bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” ujar Asep, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Hutan di Pelalawan Riau Terbakar, Dua Heli Dikerahkan
Lihat Juga :