Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah

Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:13 WIB
Pemkot Tangsel telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman, seperti di TPU Sari Mulya. Namun warga yang mengurus pemakaman keluarganya masih harus membayar hingga jutaan rupiah. Foto/Hambali
TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun ternyata, warga yang mengurus pemakaman keluarganya masih harus membayar hingga jutaan rupiah.

Salah seorang warga yang tengah mengurus pemakaman anggota keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Setu mengungkapkan, jika dia merogoh kocek sebesar Rp3,5 juta untuk biaya yang disebut administrasi tiap liang lahat.



Baca juga: 2.000 Lebih Petak Makam Baru Akan Dibuka di TPU Kebon Nanas

Pengakuan itu diperkuat pula oleh keterangan pekerja dan penggali makam di TPU Sari Mulya. Menurut mereka, besaran biayanya yakni Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta yang dibayar setelah proses pemakaman.

"Kalau makam di sini (area muslim) Rp3,5 juta, kalau di sana (non muslim) Rp4,5, bayarnya ke dalam. Kalau upah kita tukang gali beda lagi, kita dibayar borongan, Rp600 ribu satu lubang," terang pria paruh baya yang bekerja sebagai penggali makam di TPU Sari Mulya.

Pungli pemakaman di TPU Sari Mulya rupanya bukan isu baru. Tokoh masyarakat setempat, Kirman mengatakan keluhan adanya pungutan itu sudah pernah disampaikan warga sejak beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!