Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting

Jum'at, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB
Kejati Banten memeriksa Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Imam Subchi untuk dimintai keteranngan terkait mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks pengurus tiga yayasan. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Kejati Banten kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks pengurus tiga yayasan, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar ratusan miliar.

Perkembangan terbaru ditandai dengan pemanggilan Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , Prof Imam Subchi. Di depan penyidik Kejati Banten, Prof Imam memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.



Berdasarkan surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026 untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan eks pengurus tiga yayasan. Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan UIN mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Banten. Baca juga: Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang

Pihak UIN juga telah menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan penyidik. "Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," kata Alwanih, Jumat (19/6/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!