MAKI Soroti Mafia Hukum terkait Kriminalisasi Perkara Perdata
Senin, 21 September 2020 - 17:23 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai maraknya modus menyeret perkara perdata ke ranah pidana dengan menggunakan jejaring mafia hukum untuk menekan pihak yang bersengketa duduk dalam meja perundingan agar menerima skenario penyelesaian versi pemberi order.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan banyak pengusaha yang mengeluhkan lingkungan penegakan hukum yang tidak ramah terhadap kegiatan bisnis yang wajar. Ini dikarenakan pengusaha yang bisa mengakses jejaring mafia hukum diduga sering menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan pengusaha lainnya dengan tujuan akhir penguasaan aset atau merampok. (Baca juga: PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG)
“Situasi ini menjadi keprihatinan para pengusaha. Perkara yang awalnya perdata tiba-tiba diseret ke ranah pidana. Dicari-cari celah untuk mempidanakan lawan bisnis. Apa ini bukan kriminalisasi namanya?” ujarnya di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Boyamin mencontohkan kasus yang menjerat Hartanto Jusman terkait perkara dugaan pidana pemalsuan sehubungan operasional perusahaan miliknya yang sebelumnya disidangkan di PN Tangerang. “Namun, akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis bebas yang bersangkutan,” katanya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan banyak pengusaha yang mengeluhkan lingkungan penegakan hukum yang tidak ramah terhadap kegiatan bisnis yang wajar. Ini dikarenakan pengusaha yang bisa mengakses jejaring mafia hukum diduga sering menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan pengusaha lainnya dengan tujuan akhir penguasaan aset atau merampok. (Baca juga: PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG)
“Situasi ini menjadi keprihatinan para pengusaha. Perkara yang awalnya perdata tiba-tiba diseret ke ranah pidana. Dicari-cari celah untuk mempidanakan lawan bisnis. Apa ini bukan kriminalisasi namanya?” ujarnya di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Boyamin mencontohkan kasus yang menjerat Hartanto Jusman terkait perkara dugaan pidana pemalsuan sehubungan operasional perusahaan miliknya yang sebelumnya disidangkan di PN Tangerang. “Namun, akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis bebas yang bersangkutan,” katanya.
Lihat Juga :