Dijual Online, Ribuan Botol Miras Disita Polres Mojokerto Kota

Senin, 21 September 2020 - 16:10 WIB
Barang bukti miras yang berhasil disita oleh aparat Polres Mojokerto Kota. Foto/iNews TV/Sholahudin
MOJOKERTO - Ribuan botol minuman keras ( Miras ) berbagai merk, berhasil disita Satuan Bhayangkara (Sabhara) Polres Mojokerto Kota. Barang haram tersebut, merupakan hasil dari operasi selama delapan bulan.

(Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )

Selain menyita ribuan botol miras, petugas juga menangkap 72 tersangka peredaran miras. Di antara mereka juga telah melakukan penjualan miras secara daring, dengan memanfaatkan media sosial sebagai lapak pemasaran.



Miras -miras tersebut disita dari berbagai tempat yang ada di Kota Mojokerto. Selain kasus peredaran miras secara online, polisi juga membongkar penjualan miras di warung-warung tanpa dilengkapi izin.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, rata-rata miras yang dijual melalui media sosial harganya di atas Rp1 juta. "Mereka menganggap penjualan lewat media sosial ini lebih aman. Mereka tidak menyadari hal itu terus kita pantau," tuturnya.

(Baca juga: 1 Tahanan Kasus Narkoba BNN Kota Mojokerto Positif COVID-19 )

Upaya memperketat peredaran miras ini, diakuinya juga sebagai salah satu upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, utamanya dimasa pandemi COVID-19 dan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content