Polda Kepri Tangkap 5 Anggota Sindikat Pengedar Sabu 1,515 Kg
Senin, 21 September 2020 - 14:56 WIB
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap lima tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak 1.515 gram (1,515 Kg) sabu . Kelima tersangka yakni Z, S, M, RS dan AF.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri pada Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. "Kelima orang ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya, Senin (21/9/20). (Baca juga: Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya Diduga Didalangi Kelompok Jelek Waker)
Dia menjelaskan bahwa Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Baca juga: Cyber Crime Polda Kepri Pantau Pelanggaran Pilkada)
"Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan teh China seberat 1.033 gram," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya. Dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
"Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah koper cokelat dengan berat 482 gram. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari penangkapan ini, jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang tersebut yakni 1.515 gram sabu. Selain itu juga turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri pada Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. "Kelima orang ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya, Senin (21/9/20). (Baca juga: Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya Diduga Didalangi Kelompok Jelek Waker)
Dia menjelaskan bahwa Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Baca juga: Cyber Crime Polda Kepri Pantau Pelanggaran Pilkada)
"Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan teh China seberat 1.033 gram," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya. Dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
"Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah koper cokelat dengan berat 482 gram. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari penangkapan ini, jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang tersebut yakni 1.515 gram sabu. Selain itu juga turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda