Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Sabtu, 06 Juni 2026 - 17:50 WIB
Stafsuf Menag Gugun Gumilar menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas pembubaran paksa kegiatan Kemah Generasi Muda Ahmadiyah di Watu Gambir Park, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (6/6/2026). Foto/Dok. SindoNews
KARANGANYAR - Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas pembubaran paksa kegiatan Kemah Generasi Muda Ahmadiyah di Watu Gambir Park, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (6/6/2026). Peristiwa tersebut patut disayangkan karena kegiatan yang diikuti ratusan peserta, termasuk anak-anak dan remaja.
Situasi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu jalannya kegiatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut dan trauma bagi para peserta yang sebagian besar merupakan generasi muda. ”Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama , berkeyakinan, serta hak warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai,” katanya dalam siaran tertulis, Sabtu (6/6/2026). Baca juga: Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat semestinya diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi, dan penegakan hukum yang adil. Serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam konteks tersebut, aparat keamanan diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara serta mengedepankan pendekatan yang persuasif, profesional, dan proporsional ketika menghadapi dinamika sosial di lapangan.
Situasi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu jalannya kegiatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut dan trauma bagi para peserta yang sebagian besar merupakan generasi muda. ”Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama , berkeyakinan, serta hak warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai,” katanya dalam siaran tertulis, Sabtu (6/6/2026). Baca juga: Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat semestinya diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi, dan penegakan hukum yang adil. Serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam konteks tersebut, aparat keamanan diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara serta mengedepankan pendekatan yang persuasif, profesional, dan proporsional ketika menghadapi dinamika sosial di lapangan.
Lihat Juga :