Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon

Sabtu, 06 Juni 2026 - 16:47 WIB
Barang bukti berupa 26 koli sisik trenggiling seberat 796,34 kilogram yang disita dari kapal kargo MV Hoi An 8 / Istimewa
CILEGON - Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menyerahkan tersangka warga negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjalani proses penuntutan dalam kasus dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.

LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam pengiriman bagian satwa dilindungi tersebut. Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.



Proses penyerahan berlangsung dalam dua tahap, yakni penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal di Merak pada Rabu (3/6/2026), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling, Warga Bagan Hulu Diciduk Polda Riau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!