Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Rabu, 03 Juni 2026 - 13:48 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang Junanto Kurniawan. Foto/istimewa
PANGKALPINANG - Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang Junanto Kurniawan menegaskan 15 kontainer bermuatan ilminite yang diekspor PT Putra Mineral Mandiri (PMM) sudah memenuhi syarat. Sebelum pengiriman, pihaknya sudah menerima hasil laboratorium berupa ilminite dari Sucofindo dengan kadar di atas 45%.
“Kemudian kami juga menguji dan hasilnya sama, jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
Setelah itu, kata Junanto, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. Menurut Junanto, apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Baca juga: Daftar Negara dengan Cadangan Mineral Tanah Jarang Terbesar Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Terkait segel, Junanto menjelaskan, jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang. "Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara terkait peristiwa penangkapan oleh TNI AL di Batam, Junanto mengakui tidak mengetahuinya secara pasti. Namun yang jelas, menurut Junanto, jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilminite kurang dari 45%, maka dari awal pasti tidak akan terbit izin ekspor.
“Kemudian kami juga menguji dan hasilnya sama, jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
Setelah itu, kata Junanto, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. Menurut Junanto, apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Baca juga: Daftar Negara dengan Cadangan Mineral Tanah Jarang Terbesar Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Terkait segel, Junanto menjelaskan, jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang. "Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara terkait peristiwa penangkapan oleh TNI AL di Batam, Junanto mengakui tidak mengetahuinya secara pasti. Namun yang jelas, menurut Junanto, jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilminite kurang dari 45%, maka dari awal pasti tidak akan terbit izin ekspor.
Lihat Juga :