Mahasiswi di Makassar Mengaku Diperkosa Secara Bergiliran Oleh 6 Pria

Senin, 21 September 2020 - 13:03 WIB
"Karena baru kita amankan. Pemeriksaan visum sudah dilakukan, kami masih menanti hasilnya. Barang bukti lain pakaian korban dan mobil milik salah satu pelaku. CCTV juga sudah kita sita untuk kebutuhan penyelidikan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.

Baca juga: Ibu dan Anak Diringkus Polisi Saat Hendak Menjual Laptop Curian

Selain itu, kata Iqbal, sejumlah saksi dari pihak hotel juga telah diperiksa. Para terduga pelaku yang diamankan masih dimintai keterangan lanjutan untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Polisi juga telah melakukan olah TKP mulai dari di tempat hiburan malam, hingga kamar hotel.

"Sementara kita dalami keterangan orang per orang dari tujuh orang ini, untuk sampai penentuan status (hukum) mereka. Kita ancam pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkas Iqbal.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!