Modus Lama, Pengedar Sembunyikan Sabu di dalam Sepatu Digerebek

Senin, 21 September 2020 - 12:42 WIB
Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.(Foto/Ist)
LUBUKLINGGAU - Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau .

Petugas berhasil meringkus M (39), warga Gang Parosit, Jalan Kenanga II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Sofian Hadi mengatakan, tersangka ditangkap Jum’at (18/9/2020) sekitar pukul 17.45 WIB.



Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi kegiatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kemudian tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerbek rumah tersangka. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan paket sabu tersimpan dalam kotak rokok, yang disembunyikan dalam sepatu merk Pro 6 warna cokelat krem.

“Iya barang bukti sabu berhasil kita amankan sebanyak dua bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 6.26 gram,” katanya saat rilis, Senin (21/9/2020). (BACA JUGA: Sejatinya Saingan Kota Medan Itu Singapura dan Kualalumpur, Bukan Kota Lokal)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020)

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content