Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:25 WIB
"Karena memang alat-alat buktinya itu tidak disampaikan secara menyeluruh dan akan menghambat pengungkapan fakta maupun kasusnya itu sendiri," tambahnya.

TAUD meminta hakim tunggal praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan gugatannya. Dia juga meminta hakim tunggal menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

"Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," ujar Afif.

"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!