Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:25 WIB
TAUD janggal dengan Polda Metro Jaya yang tak melampirkan seluruh bukti saat menangani penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merasa janggal dengan proses Polda Metro Jaya yang tak melampirkan seluruh bukti saat menangani penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam sidang praperadilan. Hal itu dinilai bisa menghambat proses penegakan hukum.

Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim mengatakan, pihaknya melihat adanya pemilahan bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya selama proses persidangan praperadilan. Sikap Polda Metro Jaya berbeda saat konferensi pers perkara tersebut



Baca juga: TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus

"Jadi selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan polisi ketika konferensi pers," ujar Afif usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Dia menilai langkah ini akan menghambat proses penegakan hukum. Penanganan perkara Andrie Yunus terkesan berlarut dan tak dilakukan secara transparan.

"Tentu ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini akan menghambat proses penegakan hukum. Sehingga, argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti," ungkap Afif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!