Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:43 WIB
Majelis menilai pembiaran aspek keselamatan itu merupakan bagian kausalitas yang tak bisa dilepaskan dari tewasnya 22 karyawan. Sebab, tambah hakim, korban masih dalam keadaan hidup saat peristiwa kebakaran terjadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," lanjut Purwanto.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Michael untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung di kantor PT Terra Drone.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!