Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:50 WIB
Lihat video: Andre Taulany dan Erin Wartia Akhirnya Sepakat Cerai Secara Damai



Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyoroti penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut. Tuduhan terhadap Hera tersebut sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik

“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!