Kemenpan RB Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi di Maros
Minggu, 20 September 2020 - 18:45 WIB
MAROS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menggelar sosialisasi reformasi birokrasi di Kabupaten Maros .
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Maros Hatta Rahman sekaligus membuka kegiatan sosialisasi di Gedung Serbaguna Pemkab Maros kemarin. Kegiatan yang diprakarsai Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maros ini dihadiri pimpinan OPD lingkup Pemkab Maros dan sejumlah Camat.
Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III, Kemenpan-RB Naptalina Sipayung membeberkan secara gamblang tentang penyusunan road map RB, Permempan 25 Tahun 2020 dan metode evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020 dan Permenpan 26 Tahun 2020.
Naptalina mengungkapkan, roadmap reformasi birokrasi merupakan rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.
"Roadmap reformasi birokrasi ini dapat pula sebagai alat bantu bagi kementerian atau lembaga untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Naptalina Sipayung.
Dia menambahkan, roadmap yang disusun tdrsebut untuk membantu menjabarkan visi misi dan RPJMN presiden dan wakil presiden terpilih tentang reformasi birokrasi. Asas penyusunan roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yakni melakukan secara fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan dab setiap instansi akan memilih prirotas perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.
Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Maros, Andi Dainuri yang juga panitia penyelenggara sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi mengungkapkan, melalui kegiatan ini, tim reformasi birokrasi Maros mendapat keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai Permenpan No.25 Tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024.
Asisten Pemerintahan Pemkab Maros ini menambahkan, sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Setda Kabupaten Maros dan surat Bupati Maros perihal sosialisasi birokrasi.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Maros Hatta Rahman sekaligus membuka kegiatan sosialisasi di Gedung Serbaguna Pemkab Maros kemarin. Kegiatan yang diprakarsai Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maros ini dihadiri pimpinan OPD lingkup Pemkab Maros dan sejumlah Camat.
Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III, Kemenpan-RB Naptalina Sipayung membeberkan secara gamblang tentang penyusunan road map RB, Permempan 25 Tahun 2020 dan metode evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020 dan Permenpan 26 Tahun 2020.
Naptalina mengungkapkan, roadmap reformasi birokrasi merupakan rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.
"Roadmap reformasi birokrasi ini dapat pula sebagai alat bantu bagi kementerian atau lembaga untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Naptalina Sipayung.
Dia menambahkan, roadmap yang disusun tdrsebut untuk membantu menjabarkan visi misi dan RPJMN presiden dan wakil presiden terpilih tentang reformasi birokrasi. Asas penyusunan roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yakni melakukan secara fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan dab setiap instansi akan memilih prirotas perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.
Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Maros, Andi Dainuri yang juga panitia penyelenggara sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi mengungkapkan, melalui kegiatan ini, tim reformasi birokrasi Maros mendapat keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai Permenpan No.25 Tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024.
Asisten Pemerintahan Pemkab Maros ini menambahkan, sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Setda Kabupaten Maros dan surat Bupati Maros perihal sosialisasi birokrasi.
(agn)
tulis komentar anda