Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB
Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT bersama Bea Cukai Denpasar Bali serta Bea Cukai Mataram gagalkan pengiriman rokok ilegal di Bali. Foto/istimewa
BALI - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bea Cukai Denpasar Bali serta Bea Cukai Mataram gagalkan pengiriman rokok ilegal di Bali. Dalam penindakan ini, 1.401.600 batang batang rokok illegal disita.

Penindakan dilakukan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 WITA.



Penindakan bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Mataram terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal menggunakan sebuah truk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar melakukan penelusuran serta pembuntutan terhadap kendaraan dimaksud hingga akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 98 karung rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Modus yang digunakan pelaku ialah menyamarkan muatan rokok ilegal dengan menumpuknya bersama barang lain seperti kaleng cat, karung sendok plastik, kardus gelas plastik, dan kardus helm.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!