Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:23 WIB
Nama Akhlan sendiri sudah tidak asing di dunia hukum Indonesia. Ia memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus high-profile. Akhlan tercatat pernah menjadi kuasa hukum aktris senior legendaris, Jenny Rachman, dalam sebuah sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.

Akhlan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara ini memang tampak dipaksakan karena ranahnya lebih ke arah perdata terkait pinjaman koperasi.

"Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa klien kami, Alwi Alatas tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana," ujar Akhlan dengan tegas. Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Ia menambahkan langkah selanjutnya adalah memastikan kliennya segera keluar dari rumah tahanan. "Sesuai perintah hakim, klien kami harus bebas seketika. Kami akan mengawal proses administrasi pembebasannya agar beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Dengan adanya perintah pemulihan harkat dan martabat, nama baik Alwi Alatas kini bersih di mata hukum. Biaya perkara dalam kasus ini diputuskan untuk dibebankan kepada negara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!