Rekomendasi Alat Tes Diragukan, 443 orang di Bali Sempat Divonis Corona

Senin, 04 Mei 2020 - 21:22 WIB
Suarjaya memastikan bahwa pembelian VivaDiag dilakukan karena nama merek itu tercantum di laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional sebagai salah satu alat rapid test yang direkomendasikan.

Meski demikian, dalam pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Wakil Koordinator Subbidang Pam dan Gakkum Gugus tugas COVID-19 Pusat BJP Dr Darmawan, disebut bahwa BNPB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap alat rapid test VivaDiag yang digunakan Pemprov Bali di Desa Abuan, Kabupaten Bangli untuk mengetes 1.210 warga setempat pada bulan April lalu. "Apabila ada di daerah ditemukan alat rapid test COVID-19 merek VivaDiag yang dijual oleh PT Kirana Jaya Lestari untuk diamankan karena alat tersebut tidak valid dan tidak direkomendasikan oleh BNPB, serta laporkan kepada kepolisian setempat untuk dilakukan penyitaan," demikian bunyi pesan itu.

Dikonfirmasi soal ini, Kepala BPBD Provinsi Bali, Made Rentin menyatakan, hal itu masih dalam penelusuran. "Masih ditelusuri oleh BNPB," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/5). Rentin menegaskan, selama penelusuran maka rapid test dengan VivaDiag untuk sementara dihentikan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!