Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Senin, 11 Mei 2026 - 10:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. Foto: Dok Sindonews
TERNATE - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. Pembubaran dilakukan dengan alasan penolakan masyarakat, terutama di media sosial karena judul film dianggap provokatif.
TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi sekaligus melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. “Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Dukung Pembubaran Lembaga, PAN: Jangan Perpanjang Birokrasi
Menurut dia, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” katanya.
TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi sekaligus melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. “Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Dukung Pembubaran Lembaga, PAN: Jangan Perpanjang Birokrasi
Menurut dia, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” katanya.
Lihat Juga :