Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar

Jum'at, 08 Mei 2026 - 17:42 WIB
Bea Cukai Gresik menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Foto/istimewa
GRESIK - Bea Cukai Gresik menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 5,8 juta batang rokok illegal dan menangkap enam terduga pelaku.

Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar mengatakan operasi yang berlangsung di sebuah ruko di Jalan Raya Morowudi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai.



"Petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat serta menyita sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis," ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada akhir April 2026, setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan intensif di lapangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap lokasi dan sarana pengangkut, ditemukan ratusan koli berisi rokok tanpa pita cukai.

Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti tercatat sebanyak 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp5,24 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!