Kasus Penggelapan Rp 1,7 miliar, Aipda D-S Dilaporkan Lagi ke Propam Polda Sumsel

Minggu, 20 September 2020 - 10:48 WIB
Kasus Penggelapan Rp 1,7 miliar, Aipda D-S Dilaporkan Lagi ke Propam Polda Sumsel. Foto/Ist
PALEMBANG - Alamsyah direktur CV. Kagum, Jumat (18/9/2020) sore, didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH kembali melaporkan D-S ke Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP /115/ YAN 2.5/ IX/ 2020/ YANDUAN.

D-S dilaporkan secara etik karena sebagai anggota Polri yang masih aktif dan bertugas di Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.



Kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfrianto mengatakan terhitung hari ini kliennya sudah membuat dua laporan terhadap Aipda DS. Yang pertama pidana umum terkait penggelapan dan yang kedua secara etik di Propam Polda Sumsel.

"Dengan adanya dua laporan yang sudah kami buat ini. Kami berharap bapak Kapolda Sumsel mengatensi laporan kami. Dan kepada penyidik yang menangani kasus ini diharapkan untuk menggali lebih dalam lagi terkait aliran uang yang telah digelapkan oleh terlapor," katanya usai membuat laporan Jumat (18/9).

Dikatakan Irsan selama proses penyelidikan baik di pidana umum maupun di Propam Polda Sumsel pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sambil memonitor perkembangan kapan terlapor akan diperiksa.

"Dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum,"katanya lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!