Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:09 WIB
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ungkapnya.

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambungnya.

Diketahui, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri.

Usai diamankan, LPR langsung menjalani pemeriksaan. Diketahui, dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!